Pinjol Ilegal di Bandung Tak Terima Dijadikan Tersangka, Beri Perlawanan Hukum

Pinjol Ilegal di Bandung Tak Terima Dijadikan Tersangka, Beri Perlawanan Hukum

BANDUNG – Para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal di Kota Bandung tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Mereka pun melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Wasdi Permana mengatakan para tersangka kasus pinjol ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.

“Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk,” katanya, Sabtu (6/11).

Baca juga:

Adapun gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: